AWALNYA TAWARAN INVESTASI BISNIS
Joko menjelaskan, perkara bermula ketika Ruben yang memiliki sebuah usaha menawarkan kepada korban untuk menanamkan dana dalam bisnis tersebut. Korban kemudian tertarik dan mencapai kesepakatan dengan Ruben.
“Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor,” kata Joko.
Setelah kesepakatan tercapai, korban menyerahkan sejumlah modal. Dalam perjanjian itu, korban dijanjikan keuntungan dari dana yang telah diinvestasikan.
Namun, setelah batas waktu yang disepakati tiba, korban disebut belum menerima keuntungan yang dijanjikan. Modal yang sebelumnya telah diserahkan juga belum dikembalikan.
“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” jelas AKP Joko.
Kondisi tersebut membuat korban merasa mengalami kerugian dan akhirnya membawa perkara ini ke jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025.
Menurut kepolisian, kesepakatan investasi tersebut berkaitan dengan bisnis perdagangan atau jual beli produk. Namun, polisi belum mengungkap secara terperinci produk yang dimaksud karena informasi tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
“Jadi, di bidang jual beli produk. Ya. Dan ini bagian dari materi penyidikan ya, rekan-rekan, ya. Nanti pada akhirnya akan kita sampaikan,” pungkasnya.
Polisi juga belum membeberkan nilai kerugian yang dilaporkan korban. Joko menyatakan, informasi mengenai kerugian termasuk dalam materi penyidikan dan akan disampaikan lebih lanjut pada waktunya.
Setelah menerima laporan, kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan. Perkara tersebut kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan pada 25 April 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli. Perkembangan penyidikan kemudian berujung pada gelar perkara dan penetapan Ruben sebagai tersangka.

