
loading…
Satgas PKH kembali menyerahkan Rp13,2 triliun hasil penagihan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, dan penyerahan hasil penguasaan kembali hutan. Penyerahan dilakukan di Gedung Jampidsus, Kejagung, Selasa (6/10/2026). Foto: Riyan Rizki
Dalam penyerahan tahap ke-8 ini, Satgas PKH menyerahkan hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp3.475.738.523.741,13.
Baca juga: Penampakan Uang Rp13,2 Triliun dari Satgas PKH yang Diserahkan ke Pemerintah
“Hari ini kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp13.241.335.681.910,13 kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH.
Adapun total uang yang diserahkan mencapai Rp13.241.335.681.910,13. Rinciannya dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp3.475.738.523.741.
