Site icon News Today

Selisih Data Ekspor dan Impor Perlu Ditelusuri, Bukan Langsung Disebut Kerugian Negara



loading…

Klaim potensi kerugian Indonesia akibat dugaan under-invoicing dan transfer pricing dalam perdagangan ekspor perlu ditelusuri lebih jauh. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Klaim potensi kerugian Indonesia mencapai USD908 miliar akibat dugaan under-invoicing dan transfer pricing dalam perdagangan ekspor perlu ditelusuri lebih jauh. Perbedaan data ekspor Indonesia dengan catatan impor negara tujuan memang dapat menjadi indikasi adanya trade misinvoicing, tetapi selisih tersebut belum dapat serta-merta dikategorikan sebagai kerugian negara.

Kepala Riset Next Indonesia Center Ade Holis mengungkapkan angka sebesar USD 908 miliar harus diperlakukan terlebih dahulu sebagai estimasi atau temuan awal yang memerlukan verifikasi, bukan langsung disebut sebagai nilai kerugian negara. Dengan kata lain, trade gap adalah alarm, bukan bukti akhir.

“Angka tersebut, jika memang berasal dari perbedaan catatan perdagangan, lebih tepat dipahami sebagai indikasi trade gap yang berpotensi mengandung trade misinvoicing. Dari trade gap tersebut baru dilakukan pemeriksaan untuk menentukan berapa bagian yang benar-benar merupakan under-invoicing atau transfer pricing yang tidak wajar, kemudian dihitung dampaknya terhadap penerimaan negara,” ungkap Ade Holis dalam pernyataannya, Kamis (8/10/2026).

Baca Juga: UU Reforma Agraria Harus Jamin Kepastian Hukum dan Iklim Investasi

Dalam wawancara bersama media di Hambalang Bogor, Presiden Prabowo Subianto menyoroti besarnya kebocoran kekayaan Indonesia yang terjadi akibat praktik under-invoicing dalam kegiatan ekspor. Berdasarkan laporan yang diterimanya, dalam periode 34 tahun, dari 1991 hingga 2024, dia menyebut kerugiannya diperkirakan mencapai USD908 miliar atau setara sekitar Rp15.000 triliun.

Presiden mengungkapkan bahwa dirinya memperoleh laporan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya terkait praktik under-invoicing dan transfer pricing. Ia mencontohkan adanya laporan yang mencatat ekspor hanya sebesar 50 ton, padahal jumlah barang yang sebenarnya dikirim oleh eksportir mencapai 100 ton. Lebih jauh, Ade Holis mengungkapkan dari perspektif ekonomi perdagangan, angka tersebut perlu diuji dengan melihat bagaimana angka itu dihitung, sumber datanya, metode pencocokan data ekspor dan impor, cakupan komoditas, negara mitra, serta periode waktunya.

“Yang sangat penting, verifikasi tidak cukup dilakukan pada level makro. Analisis trade gap memang dapat memberikan gambaran mengenai besarnya perbedaan antara data ekspor suatu negara dengan data impor negara mitranya. Namun, untuk mengetahui apakah perbedaan tersebut benar-benar disebabkan oleh under-invoicing, over-invoicing, atau transfer pricing, analisis harus diturunkan sampai level mikro atau level perusahaan dan transaksi,” papar Ade yang juga dosen Sekolah Bisnis di IPB University ini.

Pada level mikro yang perlu diperiksa, antara lain: siapa eksportir dan importirnya; berapa volume barang yang sebenarnya dikirim; berapa harga per unit yang tercantum dalam invoice; kualitas dan spesifikasi barang; karakteristik atau properties komoditas; tanggal transaksi dan tanggal pengiriman; negara asal dan negara tujuan; biaya freight, insurance, dan biaya perdagangan lainnya; kode HS yang digunakan; kontrak jual beli; invoice; dokumen pengiriman; dan hubungan antara eksportir dan importir.



–

Exit mobile version