KEWENANGAN PENANGKAPAN DAN SIDANG TANPA KEHADIRAN TERDAKWA
Berdasarkan usulan revisi, seluruh pelanggaran dalam THPA akan menjadi tindak pidana yang memungkinkan penangkapan tanpa surat perintah. Direktur jenderal dan petugas berwenang akan diberi kewenangan melakukan penangkapan di Singapura guna memastikan kerja sama pihak-pihak yang menjadi perhatian dalam penyelidikan.
Pengadilan juga dapat memeriksa dan memutus perkara tanpa kehadiran terdakwa dalam keadaan tertentu.
Fu menjelaskan, ketentuan ini sejalan dengan prosedur pengadilan yang berlaku, yakni ketika pengadilan memastikan surat panggilan atau pemberitahuan telah disampaikan sebagaimana mestinya, terdakwa telah diberi tahu bahwa persidangan dapat berlangsung tanpa kehadirannya, dan tidak ada alasan memadai untuk menunda perkara.
Revisi tersebut juga memungkinkan penyampaian dokumen hukum secara elektronik serta melalui metode penyampaian pengganti tertentu, seperti publikasi di media umum atau situs web NEA, selain metode yang sudah berlaku.
“Ini akan membantu mengatasi kendala praktis dalam penyampaian pemberitahuan dan memulai proses hukum formal yang melibatkan entitas asing,” kata Fu.
“Perubahan ini tidak menjamin entitas di luar negeri akan selalu bekerja sama. Namun, perubahan ini akan menghilangkan hambatan prosedural yang selama ini membatasi kemampuan kita melanjutkan penyelidikan dan proses hukum.”
Revisi tersebut juga memungkinkan pemerintah mengambil tindakan ketika muncul risiko kabut asap mencapai Singapura, tanpa harus menunggu asap masuk ke wilayah negara itu.
Singapura akan memusatkan sumber dayanya pada kebakaran yang menimbulkan “risiko nyata kabut asap” terhadap negara tersebut, sementara NEA akan terus memantau berbagai indikator untuk menilai risiko itu, kata Fu.
Lembaga tersebut akan mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti jarak lokasi kebakaran dari Singapura, durasi dan luas area terbakar, serta arah angin dan kondisi meteorologi.
Ketentuan pembelaan hukum yang dapat digunakan perusahaan juga akan diperketat untuk memperjelas tindakan yang dianggap bertanggung jawab.
Undang-undang saat ini menyediakan tiga dasar pembelaan bagi entitas: kebakaran semata-mata disebabkan bencana alam atau tindakan perang; kebakaran disebabkan pihak lain tanpa sepengetahuan terdakwa; atau entitas telah mengambil langkah wajar untuk mencegah dan memadamkan kebakaran.
Berdasarkan revisi tersebut, entitas kini harus membuktikan bahwa kebakaran disebabkan pihak lain tanpa sepengetahuan mereka sekaligus bahwa mereka telah mengambil langkah untuk mencegah dan memadamkannya.
“Penyesuaian ketentuan pembelaan ini memberikan pesan tegas tentang apa yang kami harapkan. Entitas wajib mengambil langkah pencegahan yang memadai agar tidak terjadi pembakaran di lahan mereka. Sekadar mengklaim bahwa kebakaran disebabkan pihak lain tidak lagi cukup,” tutur Fu.
Singapura akan terus bekerja sama dengan negara-negara tetangga untuk memperkuat kerja sama regional dan mencegah kebakaran mulai dari sumbernya, kata Fu, seraya menyinggung pembentukan satuan tugas gabungan Singapura dan Indonesia untuk menyelidiki perusahaan yang terkait dengan kebakaran hutan.
“Kami menyambut langkah-langkah yang diambil Indonesia di lapangan untuk memprioritaskan pencegahan kebakaran sebagai solusi jangka panjang,” kata Fu.
“Namun, kita juga harus melakukan segala yang bisa dilakukan dalam yurisdiksi kita sendiri untuk melindungi masyarakat dari dampak berbahaya kabut asap.
“Revisi dalam RUU ini akan memperkuat kemampuan kita menetapkan pihak yang bertanggung jawab, bertindak lebih dini, dan menjatuhkan sanksi yang berdampak nyata kepada entitas pelanggar.”

