Site icon News Today

Singapura Menindak 7 Perusahaan di Indonesia Diduga Biang Karhutla Penyebab Kabut Asap, Efektifkah?



loading…

Kabut asap selimuti Jembatan Ampera, Palembang. Kabut asap ini imbas dari kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Foto/SINDOnews/Mushaful Imam

SINGAPURA – Pemerintah Singapura turun tangan dengan akan mengirimkan surat pemberitahuan tindakan pencegahan kepada tujuh perusahaan di Indonesia yang dinilai bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyebabkan krisis kabut asap lintas batas saat ini. Apakah warning negara tetangga ini efektif membuat jera para perusahaan tersebut?

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura Grace Fu mengumumkan langkah tersebut. Dalam konferensi pers hari Jumat, Fu mengatakan pemberitahuan tersebut diterbitkan berdasarkan hasil penyelidikan Singapura dan akan dikeluarkan oleh Badan Lingkungan Nasional (NEA) berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act).

Baca Juga: Politisi Malaysia Kesal pada Indonesia soal Kabut Asap: Nyawa Manusia Tak Bisa Dianggap Remeh

7 Perusahaan yang Diduga Biang Karhutla

Menurut data yang diumumkan Fu, ada tujuh perusahaan di Indonesia yang diduga bertanggung jawab atas karhutla. Berikut rinciannya:

1. PT Bumi Andalas Permai

2. PT Bumi Mekar Hijau

3. PT Paramitra Mulia Langgeng

4. PT Sumatera Alam Anugerah

5. PT SBA Wood Industries

6. PT Hutan Lestari Raya

7. PT Bangkanesia

Pemberitahuan tersebut akan mewajibkan setiap perusahaan untuk mengerahkan personel pemadam kebakaran guna memadamkan api atau mencegah penyebaran kebakaran di lahan yang dimiliki atau dikuasainya.

Perusahaan juga diwajibkan menghentikan atau tidak memulai aktivitas pembakaran di lahan tersebut, serta menyerahkan rencana tindakan kepada NEA untuk memadamkan kebakaran di wilayah mereka dan mencegah kejadian serupa terulang.

Tiga dari tujuh perusahaan tersebut—PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT SBA Wood Industries, dan PT Rimba Hutani Mas—pernah menerima pemberitahuan hukum dari NEA terkait krisis kabut asap pada 2015.

NEA menyatakan pada Senin lalu bahwa penyelidikan terhadap ketiga perusahaan itu masih berlangsung.

Fu mengatakan kementeriannya akan menyelidiki seluruh perusahaan yang terbukti bertanggung jawab menyebabkan kabut asap lintas batas yang berdampak pada Singapura.

NEA akan mengirimkan pemberitahuan kepada lebih banyak perusahaan dan mempertimbangkan langkah-langkah lain berdasarkan undang-undang tersebut jika terdapat indikasi bahwa perusahaan-perusahaan itu menyebabkan kebakaran yang memicu kabut asap lintas batas.

“Kami akan terus memantau situasi dan tanggapan perusahaan terhadap pemberitahuan ini, jika diperlukan,” kata Fu, seperti dikutip Channel News Asia.

Dia mengatakan, penanganan kasus-kasus sebelumnya telah memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pemerintah mengenai tantangan praktis dalam menyelidiki pelanggaran terkait kabut asap lintas batas.



–

Exit mobile version