Site icon News Today

Tak Setuju Pansel KPU Dibentuk Sekarang, Doli Komisi II DPR: Masih Revisi UU



loading…

Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurni mengaku tak setuju Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibentuk sekarang. Foto: Felldy Utama

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurni mengaku tak setuju Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibentuk sekarang. Ia menilai, pembentukan pansel seharusnya mempertimbangkan proses revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang tengah digodok saat ini.

Pernyataan itu disampaikan Doli menyusul belum adanya informasi terkait siapa saja yang ditunjuk sebagai Pansel hingga saat ini. Padahal, UU Pemilu mengatur bahwa pansel calon anggota KPU harus dibentuk dan diumumkan paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan anggota KPU berakhir.

“Saya termasuk orang yang sebetulnya kurang setuju kalau pansel itu dibentuk sekarang,” kata Doli ditemui di Gedung Kementerian Dikdasmen, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).

Baca juga: Komisi II DPR Targetkan RUU Pemilu Rampung Paling Lambat Maret 2027

Doli khawatir, jika pansel dibentuk sekarang, proses seleksi calon anggota KPU akan tetap mengacu pada UU Pemilu yang sebelumnya, mengingat revisi aturan masih berlangsung. Kondisi itu justru berpotensi menimbulkan persoalan karena sejumlah ketentuan dalam UU Pemilu dapat berubah setelah revisi disahkan.



–

Exit mobile version