
loading…
“Terhadap laporan yang ditangani Subdit I, penyelidikan telah dihentikan pada 14 September 2026 berdasarkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Senin (26/10/2026).
Menurutnya, penyelidikan terhadap laporan yang ditangani Subdirektorat I telah dihentikan berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya yang dilakukan pada 14 September 2026. Berdasarkan hasil gelar perkara, disepakati penghentian penyelidikan karena belum ditemukan bukti yang cukup untuk menghubungkan perbuatan pihak yang dilaporkan dengan tindak pidana yang dipersangkakan. Selanjutnya, Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan.
Baca Juga: Pelapor Kasus Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald Datangi Polda Metro Jaya, Ngaku Rugi Rp3 Miliar
“Terhadap laporan yang ditangani Subdit I, penyelidikan telah dihentikan pada 14 September 2026 berdasarkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan,” tuturnya.

