
loading…
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra bertemu dengan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan membahas penyempurnaan UU Tipikor, pada Selasa (27/10/2026). Foto/Ist
Yusril mengatakan, pembahasan tersebut tidak bertujuan menghapus unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Pemerintah, lanjutnya, ingin memperjelas pengertian keuangan negara untuk memberikan kepastian hukum.
Baca juga: Luhut Usul ke Prabowo Ubah Definisi Korupsi: Penyuapan, Tidak Bicara Kerugian Negara
“Dari diskusi-diskusi sebelumnya memang sudah dicapai satu pemahaman bahwa kita bukan mau menghapuskan unsur kerugian negara yang sekarang banyak sekali disalahpahami oleh masyarakat, tapi justru ingin mempertegas sebenarnya apakah yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara itu sendiri,” kata Yusril dalam konferensi pers seusai pertemuan.
Menurut Yusril, rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang berlaku saat ini memiliki cakupan luas sehingga berpotensi menimbulkan beragam penafsiran.
Dia mengatakan, perbedaan definisi keuangan negara dalam berbagai peraturan perundang-undangan juga menjadi persoalan yang perlu diperjelas. Yusril mencontohkan adanya perbedaan pengaturan dalam undang-undang yang berkaitan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan perbendaharaan negara.

