loading…

Sebanyak 40 tokoh nasional mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk terdakwa Hery Susanto, mantan Ketua Ombudsman RI kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Foto: Ist

JAKARTA – Sebanyak 40 tokoh nasional mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk terdakwa Hery Susanto , mantan Ketua Ombudsman RI kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dokumen tersebut berisi pandangan hukum yang meminta hakim menguji seluruh unsur dakwaan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah.

Juru Bicara Amicus Curiae Hasrul Harahap menyerahkan langsung dokumen tersebut kepada Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiowati serta hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Baca juga: Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Pengajuan pendapat hukum itu berkaitan dengan perkara pidana Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst yang menjerat Hery Susanto. Sebanyak 40 tokoh yang terlibat berasal dari kalangan akademisi, praktisi hukum, pimpinan organisasi kemasyarakatan, aktivis masyarakat sipil, dan pengamat kebijakan publik.

Sejumlah tokoh yang terlibat antara lain Fadli Nasution, Abdul Haris selaku Rektor Universitas Islam Tasikmalaya periode 2022–2026, Hasrul Harahap selaku Dekan FISIP Universitas Jakarta, Dilla Novita selaku Ketua Program Studi Ilmu Administrasi Negara Unisma, Suratman, Asep Supriatna, Robi Anugerah Marpaung, Derwanto, Ahmad Fauzan, serta Yusak Farhan.

Hasrul mengatakan, pengajuan amicus curiae bukan merupakan bentuk intervensi terhadap proses peradilan. Dokumen tersebut merupakan kontribusi pemikiran hukum independen untuk memberikan perspektif tambahan kepada majelis hakim dalam menilai perkara.



–