SURABAYA: Menurunnya aktivitas remaja masjid di sejumlah daerah mendorong Kementerian Agama (Kemenag) mengajak pengelola masjid mengubah pendekatan terhadap generasi muda. Masjid dinilai perlu menjadi ruang yang lebih inklusif dan sesuai dengan minat Generasi Z (Gen Z), tidak hanya sebagai tempat ibadah tetapi juga ruang belajar, berdiskusi, dan mengembangkan potensi.

Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag Fuad Nassar mengatakan masjid perlu dikembangkan menjadi ruang yang lebih dekat dengan anak muda. Hal itu disampaikannya saat mewakili Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dalam seminar bertajuk Masjid Harmony: Religious Diplomacy and Global Peace di Masjid Al-Akbar Surabaya, Minggu (2/8).

Menurut Fuad, fenomena menurunnya aktivitas remaja masjid di sejumlah daerah perlu dijawab dengan pendekatan yang lebih relevan terhadap minat dan kebutuhan generasi muda.

“Kita menghadapi fenomena di sejumlah daerah tentang menurunnya aktivitas remaja masjid. Ini perlu diimbangi dengan kegiatan yang sesuai dengan passion generasi muda. Masjid perlu dikondisikan sebagai meeting point anak muda, Generasi Z (Gen Z), dan anak-anak sesuai minat mereka,” kata Fuad, dikutip dari laman Kemenag.

Ia menilai pengelola masjid perlu melakukan transformasi agar rumah ibadah tidak lagi dipersepsikan sebagai ruang yang kaku, tetapi menjadi tempat yang ramah dan terbuka bagi semua kalangan, termasuk anak-anak dan remaja.

MASJID PERLU HADIRKAN PROGRAM YANG RELEVAN

Selain menjadi tempat berkumpul, Fuad mengatakan masjid juga perlu menghadirkan program-program yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Menurut dia, berbagai pelatihan praktis dapat diselenggarakan di lingkungan masjid, mulai dari manajemen keuangan, parenting, hingga bimbingan perkawinan.

“Masjid perlu didorong menggelar pelatihan manajemen keuangan, parenting, hingga bimbingan perkawinan. Banyak sekali isu dan kebutuhan keumatan yang bisa diselesaikan dari masjid,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kemenag juga mendorong pengelolaan masjid mengacu pada trilogi manajemen masjid, yakni:

  1. Ri’ayah, yaitu pemeliharaan fisik bangunan dan sarana masjid. 
  2. Idarah, yakni pengelolaan administrasi dan tata kelola organisasi masjid. 
  3. Imarah, yaitu pengembangan kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat. 



Source link