Ketentuan tersebut kemungkinan akan diterapkan secara selektif, dengan pertimbangan politik menjadi faktor penentunya, kata Carolin Kautz, pendiri SinoVise, perusahaan konsultan risiko geopolitik dan China.

“Rumusan hukumnya yang samar memungkinkan hal itu terjadi,” kata Kautz kepada CNA. Ia menambahkan, istilah-istilah yang didefinisikan secara luas seperti itu sejak lama memungkinkan Beijing membawa isu-isu politik, baik di dalam maupun luar negeri, ke ranah hukum.

“Memperkuat diri menghadapi lingkungan global yang kian menantang telah menjadi prioritas jangka panjang, dan perluasan perangkat hukum terkait urusan luar negeri merupakan bagian dari proses tersebut.”

Donald Clarke, profesor emeritus bidang hukum di George Washington University Law School, menyoroti bahwa klausul yang diusulkan merujuk secara luas pada “kepentingan nasional” dan “kepentingan publik masyarakat” China.

Ditanya seberapa besar keleluasaan yang diberikan rumusan tersebut kepada jaksa dan pengadilan, ia menjawab: “Tanpa batas.”

MENGELOLA SENGKETA TERKAIT PIHAK ASING

RUU tersebut merupakan bagian dari upaya Beijing yang lebih luas untuk membangun kerangka hukum yang lebih terlembaga dalam menangani sengketa terkait pihak asing.

Respons China terhadap sanksi dan pembatasan dari negara lain secara bertahap telah bergeser dari sekadar protes diplomatik dan langkah balasan yang bersifat kasus per kasus menuju pembentukan seperangkat undang-undang dan prosedur yang bersifat permanen, kata para analis.

Pada 2021, China memperkenalkan aturan yang memungkinkan pemerintah melarang kepatuhan terhadap kebijakan asing yang dinilai melampaui yurisdiksi negara yang menerapkannya. Warga negara dan organisasi China yang dirugikan akibat kepatuhan terhadap kebijakan semacam itu dapat mengajukan tuntutan ganti rugi melalui pengadilan.

Beberapa bulan kemudian, China mengesahkan Undang-Undang Anti-Sanksi Asing yang memberi kewenangan untuk menjatuhkan berbagai langkah, termasuk pembatasan masuk, pembekuan aset, serta larangan bertransaksi atau bekerja sama dengan individu dan organisasi yang menjadi sasaran.

Aturan tersebut juga memungkinkan warga negara dan organisasi China menggugat pihak yang menerapkan atau membantu pelaksanaan kebijakan asing yang bersifat diskriminatif terhadap mereka.

Perangkat hukum China terkait urusan luar negeri semakin diperluas tahun ini melalui regulasi yang mencakup keamanan industri dan rantai pasok serta penerapan hukum asing di luar negeri yang dianggap Beijing tidak semestinya.

Secara keseluruhan, regulasi tersebut mengatur penyelidikan, perintah pelarangan, serta pembatasan terhadap aktivitas seperti perdagangan dan investasi. Dalam kondisi tertentu, warga negara dan organisasi China yang mengalami kerugian juga dapat menuntut ganti rugi melalui pengadilan.



Source link