JAKARTA: Sisa kuota internet pelanggan tidak boleh lagi dihanguskan secara sepihak oleh operator mulai 28 September 2026. Melalui aturan baru, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mewajibkan operator menyediakan mekanisme perlindungan sisa kuota. 

Ketentuan tersebut diatur melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kuota internet yang telah dibeli merupakan hak pelanggan sehingga operator tidak dapat menghapus sisa kuota begitu saja ketika masa berlaku paket berakhir.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” jelas Meutya, dikutip dari keterangan resminya akhir pekan lalu. 

Selama ini, sisa kuota pada sejumlah paket internet dapat otomatis hangus ketika masa aktif berakhir meskipun belum seluruhnya digunakan.

Aturan baru mengubah pendekatan tersebut dengan memberikan pelanggan pilihan mengenai perlakuan terhadap kuota yang masih tersisa.

TIDAK SEMUA KUOTA OTOMATIS ROLLOVER

Larangan menghanguskan kuota secara sepihak tidak berarti seluruh paket internet otomatis menggunakan sistem akumulasi atau rollover.

Kemkomdigi mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan agar pelanggan dapat menentukan mekanisme yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaan masing-masing.

Perlindungan sisa kuota dapat diberikan melalui beberapa skema, yaitu:

  1. akumulasi kuota atau rollover;
  2. tanpa akumulasi kuota atau non-rollover;
  3. perpanjangan masa aktif;
  4. pengalihan manfaat;
  5. kompensasi;
  6. pengembalian dana atau refund; serta
  7. mekanisme perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.

Dengan demikian, perlakuan terhadap sisa kuota dapat berbeda sesuai pilihan layanan yang tersedia dan dipilih pelanggan.

Meutya menegaskan perubahan tersebut menempatkan keputusan di tangan konsumen, bukan sepenuhnya ditentukan operator.

“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.

Operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan hanya untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota pelanggan.

Selain perlindungan sisa kuota, perusahaan telekomunikasi diwajibkan memberikan informasi secara jelas mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap kuota yang belum digunakan.

Informasi tersebut harus disampaikan dengan sederhana dan mudah dipahami agar pelanggan mengetahui pilihan serta hak yang dimiliki sebelum membeli layanan.

Operator juga harus menyediakan kanal pemantauan terintegrasi agar pelanggan dapat mengecek penggunaan dan jumlah kuota yang masih tersisa dari paket yang dipilih.



Source link