
loading…
Hakim Agung MA Heru Pramono mengecam aksi penyiraman air yang dilakukan Koordinator AMPB Supriyono alias Botok kepada juru bicara PN Pati Retno Lastiani saat konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (12/10/2026). Foto: Zakky Mubarok
Hal itu terjadi saat sesi audiensi penanganan perkara terkait sidang lanjutan praperadilan kasus dugaan pencurian mesin kapal dengan tersangka Utomo dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2026/PN.Pti yang digelar di PN Pati, beberapa waktu lalu.
Hakim Agung MA sekaligus Sekretaris Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Heru Pramono menegaskan MA tidak akan menoleransi segala bentuk aksi kekerasan, intimidasi, maupun perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat lembaga peradilan.
Baca juga: Botok AMPB Ungkap Selain Rekening Bank, Akun Medsosnya Mendadak Juga Diblokir
“Pimpinan Mahkamah Agung menyesalkan kejadian tersebut dan menyampaikan keprihatinan serta dukungan kepada Saudara Retno Lastiani beserta seluruh jajaran dari Pengadilan Negeri Pati. Tindakan penyiraman tidak dapat dibenarkan dalam penyampaian pendapat, masukan, maupun pengaduan kepada pengadilan,” ujar Heru dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Dia menilai perbuatan tersebut dikategorikan sebagai aksi yang merendahkan harkat dan martabat serta mencederai keluhuran lembaga peradilan. “Pimpinan MA tidak akan menoleransi tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap hakim maupun aparatur pengadilan yang sedang menjalankan tugas kedinasan,” ucapnya.
Heru menekankan MA juga menempuh jalur hukum terkait penanganan insiden aksi penyiraman air kepada aparat penegak hukum. “Karena itu, pimpinan Mahkamah Agung akan menyikapi insiden dengan serius dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Leave a Reply