
loading…
Gedung Kura-Kura Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Foto/Dok SindoNews
“Jadi mantan Komisi II yang lama insyaallah akan melakukan pertemuan dan akan membedah persoalan ini, bagaimana sebetulnya tentang apa yang diisukan bahwa pasal itu adalah pasal selundupan,” kata anggota Komisi II DPR 2019-2024 Guspardi Gaus saat dihubungi, Selasa (13/10/2026).
Secara pribadi, Guspardi juga turut meyakini pasal tersebut tidak pernah dibahas dalam RDP Komisi II DPR sebagaimana yang disampaikan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari.
“Kalau sudah ketua (Ahmad Doli Kurnia) yang mengatakan tidak pernah dibahas, itu sudah Bapak meyakini itu. Kenapa? Karena ketika pertama beliau yang menerima surat, beliau yang menerima berkas, beliau yang memimpin rapat, beliau yang memimpin kesimpulan dari hasil rapat,” ujarnya.
Guspardi menambahkan, kesimpulan rapat itu dibacakan kemudian dimintai pendapat-pendapat dari redaksional pun diusulkan kepada anggota Komisi II, kepada pihak Kementerian, KPU, Bawaslu, dan DKPP. “Begitu terbuka, begitu transparan, begitu dilakukannya musyawarah dan mufakat terhadap persoalan yang diajukan itu,” lanjutnya.
Guspardi menilai, jika Pasal 18 ayat (3) tersebut benar-benar dibahas dalam RDP, pembahasannya semestinya menjadi perhatian anggota DPR dan masyarakat, khususnya awak media yang meliput rapat tersebut.

Leave a Reply