loading…

Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali menangkap 17 warga negara asing (WNA) pada Kamis (22/10/2026). Foto: Dok Imigrasi

BALI – Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali menangkap 17 warga negara asing (WNA) pada Kamis (22/10/2026). Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menjalankan bisnis pinjaman daring di kawasan Dalung, Kuta Utara, Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri merincikan, 15 orang di antaranya berasal dari Malaysia dan dua lainnya merupakan warga negara Singapura. Penangkapan ini bermula dari operasi keimigrasian yang menemukan lokasi diduga dijadikan markas kegiatan pinjaman pribadi secara daring oleh belasan WNA tersebut.

Dia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kegiatan ini dijalankan secara terorganisasi dengan pembagian tugas antara tiga orang manajer dan 14 orang administrator. Mereka menawarkan jasa pinjaman melalui iklan di Facebook yang terhubung dengan sejumlah nomor WhatsApp untuk menjangkau calon pelanggan.

Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 17 WNA Malaysia dan Singapura yang Diduga Jalankan Bisnis Pinjol Ilegal di Bali

Baca juga: Perbandingan Kekuatan Militer Indonesia vs Singapura, Siapa Lebih Kuat?



–