loading…

Ilustrasi persidangan. Foto: Dok SindoNews

JAKARTA – Kemampuan memahami persoalan secara menyeluruh menjadi salah satu aspek yang penting dalam pekerjaan advokat. Selain menguasai ketentuan hukum, advokat perlu mencermati fakta, dokumen, serta posisi hukum klien sebelum menentukan pendekatan yang sesuai.

Prinsip tersebut menjadi bagian dari cara Shabril Ahmad Thaariq, S.H., M.Kn. menjalankan profesinya sebagai pengacara. Dalam menangani perkara, ia menilai proses pendampingan perlu diawali dengan pemahaman terhadap persoalan yang dihadapi klien, kemudian dilanjutkan dengan pemetaan aspek hukum yang berkaitan.

Menurut Shabril, pendekatan tersebut membantu advokat menghindari pengambilan keputusan berdasarkan satu sudut pandang saja. Setiap perkara memiliki latar belakang dan karakteristik tersendiri sehingga strategi pendampingan perlu disesuaikan dengan kondisi konkret.

Baca juga: Tindak Lanjut Putusan MK soal Gibran, Doli Golkar: Tergantung Kesepakatan Pimpinan Parpol

“Bagi saya, sebelum menentukan langkah hukum, persoalan perlu dipahami secara utuh terlebih dahulu. Fakta, dokumen, posisi klien, dan konteks perkaranya perlu dilihat sebagai satu kesatuan agar langkah yang diambil memiliki dasar yang jelas,” kata Shabril dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).



–