loading…

Ahli Hukum Keuangan Negara Syakran Rudi menegaskan setoran atau biaya haji yang dibayarkan jemaah merupakan bagian dari keuangan negara. Dana yang dikelola BPKH juga termasuk dalam cakupan keuangan negara. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Ahli Hukum Keuangan Negara Syakran Rudi menegaskan setoran atau biaya haji yang dibayarkan jemaah merupakan bagian dari keuangan negara. Dana yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga termasuk dalam cakupan keuangan negara.

Hal itu disampaikan Syakran saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai ahli dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/10/2026).

Baca juga: Subsidi Biaya Haji 2027, MUI: Tidak Bertentangan dengan Prinsip Dasar Istitha’ah

“Jadi kalau ditanya apakah biaya yang disetorkan masyarakat, biaya haji atau biaya Kementerian Agama untuk penyelenggaraan haji, dua-duanya merupakan bagian dari keuangan negara,” ujar Syakran di PN Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2026).

Dia menuturkan nomenklatur keuangan negara mencakup seluruh hak dan kewajiban negara yang diatur dalam undang-undang. Dalam konteks penyelenggaraan ibadah haji, seluruh hak dan kewajiban negara yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah juga termasuk dalam keuangan negara.



–