
loading…
Ahli Hukum Keuangan Negara Syakran Rudi menegaskan setoran atau biaya haji yang dibayarkan jemaah merupakan bagian dari keuangan negara. Dana yang dikelola BPKH juga termasuk dalam cakupan keuangan negara. Foto: Dok Sindonews
Hal itu disampaikan Syakran saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai ahli dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/10/2026).
Baca juga: Subsidi Biaya Haji 2027, MUI: Tidak Bertentangan dengan Prinsip Dasar Istitha’ah
“Jadi kalau ditanya apakah biaya yang disetorkan masyarakat, biaya haji atau biaya Kementerian Agama untuk penyelenggaraan haji, dua-duanya merupakan bagian dari keuangan negara,” ujar Syakran di PN Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2026).
Dia menuturkan nomenklatur keuangan negara mencakup seluruh hak dan kewajiban negara yang diatur dalam undang-undang. Dalam konteks penyelenggaraan ibadah haji, seluruh hak dan kewajiban negara yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah juga termasuk dalam keuangan negara.

Leave a Reply