KOBLENZ: Pengadilan di Koblenz, Jerman, memutuskan terdakwa pembunuhan warga negara Indonesia (WNI) Isaac Hansen Averino, 24 tahun, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena mengalami gangguan kejiwaan. Terdakwa yang didiagnosis menderita skizofrenia paranoid itu akan ditempatkan di fasilitas psikiatri forensik untuk menjalani perawatan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa, yang merupakan rekan satu kos korban, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana (Schuldunfähigkeit) berdasarkan Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jerman (Strafgesetzbuch/StGB).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa yang berusia 27 tahun itu tidak dapat dibiarkan kembali ke masyarakat karena gangguan kejiwaannya berisiko kambuh dan dapat membahayakan orang lain akibat perilakunya yang sulit diprediksi.
Karena itu, pria berkebangsaan Jerman itu tidak dijatuhi hukuman penjara, melainkan diperintahkan menjalani perawatan di rumah sakit jiwa dengan pengawasan khusus.
Masa perawatan tersebut tidak memiliki batas waktu tetap. Pembebasan terdakwa bergantung pada perkembangan kondisi kejiwaannya serta hasil evaluasi terhadap risiko yang mungkin ditimbulkannya bagi masyarakat.
Pengacara terdakwa, Wolfgang Stahl, menjelaskan bahwa kliennya baru dapat dibebaskan setelah kondisi kejiwaannya membaik dan menjalani terapi yang diperlukan. Namun, belum dapat dipastikan kapan hal tersebut akan terjadi.
“Keadilan dalam kasus kematian seseorang selalu sulit diwujudkan. Namun, putusan itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Stahl, dikutip DW Indonesia, Kamis (22/10).
Sebelum putusan dibacakan, terdakwa mendapat kesempatan menyampaikan pernyataan di hadapan pengadilan.
Ia menyampaikan permintaan maaf dan mengungkapkan penyesalan atas perbuatannya.
”Itu sama sekali bukanlah sesuatu yang pernah saya inginkan dalam hidup saya. Dan hari ini saya ingin menyampaikan bahwa saya benar-benar sangat menyesali perbuatan saya. Saya mengharapkan yang terbaik bagi keluarga dan orang-orang yang ditinggalkan korban. Saya berharap mereka dapat mengatasi kesedihan mereka dan melanjutkan hidup.”
Sementara itu, keluarga Isaac yang diwakili pengacara Dagmar Schorn sebagai penggugat tambahan (Nebenkläger) menyatakan ketidakpuasan terhadap putusan tersebut.
Schorn mengakui keputusan pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum Jerman, tetapi menilai putusan tersebut tidak dapat menghapus penderitaan keluarga akibat kehilangan anak mereka.
“Dari sudut pandang hukum putusan ini tepat. Namun, klien saya tidak akan puas karena ketika seorang anak telah dibunuh, tidak ada putusan yang benar-benar memuaskan keluarga,” sebut Schorn.
Pengadilan juga memutuskan terdakwa tidak diwajibkan membayar kompensasi kepada keluarga korban dengan mempertimbangkan kondisi kejiwaannya.
Isaac merupakan lulusan jurusan teknik mesin dengan konsentrasi mechatronics dari Swiss German University (SGU) di Indonesia.
Ia diketahui bekerja sebagai automation engineer di perusahaan swasta Jerman, HF Mixing.

Leave a Reply