
loading…
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memangkas batas Auto Rejection Bawah (ARB) saham dari 15% menjadi 7% mulai Senin (19/10). FOTO/Aldhi Chandra
“Penyesuaian ini juga bertujuan memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia, sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia,” tulis keterangan resmi BEI, dikutip pada Senin (19/10/2026).
Baca juga: Pasar Saham Anjlok 11,2%, Ichsanuddin Noorsy Ungkap 9 Faktor Pemicu
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, yang menggantikan SK sebelumnya Nomor Kep-00136/BEI/09-2026. Dengan aturan baru, saham pada rentang harga Rp11 hingga Rp200, di atas Rp200 hingga Rp5.000, serta di atas Rp5.000 hanya boleh turun maksimal 7% dalam satu hari perdagangan.
Sementara itu, batas Auto Rejection Atas (ARA) tidak berubah. Saham Rp11 hingga Rp200 tetap memiliki batas kenaikan 35%, saham di atas Rp200 hingga Rp5.000 sebesar 25%, dan saham di atas Rp5.000 sebesar 20%. Untuk saham Rp1 hingga Rp10, batas ARA dan ARB tetap Rp1.
Langkah BEI diambil di tengah tekanan berat terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Pada perdagangan Jumat (16/10), IHSG anjlok 11,57% ke level 5.185,10, atau terkoreksi 14,91% dalam sepekan, menjadikannya penurunan harian terburuk sejak krisis 1998.
Bursa bahkan sempat memberlakukan penghentian sementara perdagangan (trading halt) selama 30 menit pada pembukaan sesi Jumat setelah IHSG langsung melemah 8,01%. Seluruh sektor ditutup merah, dipimpin sektor barang baku yang terpangkas 13,37%, kesehatan 13,16%, dan infrastruktur 13,00%.

Leave a Reply