
loading…
Videografer Amsal Christy Sitepu menyebut kasus kuota haji yang menjerat mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas polanya mirip seperti yang pernah dialaminya. Foto/SindoNews
Menurut Amsal, di awal perkara ini diberitakan dugaan kerugian negara hampir Rp1 triliun. Lalu, angkanya berubah menjadi Rp622 miliar di dalam dakwaan dan yang didakwakan diterima oleh Yaqut secara pribadi hanya USD271.500, angka yang kini bertumpu pada keterangan awal satu saksi yang sudah dicabut di persidangan.
“Di kasus saya, angka kerugian negara disebut lebih dulu dan saya langsung dicap sebagai koruptor. Lalu, di persidangan terbukti hitungan itu ditolak hakim dan tidak ada perbuatan melawan hukum. Pola yang sama sekarang saya lihat langsung di sidang Gus Yaqut,” ujar Amsal, Selasa (13/10/2026).
Baca juga: Gus Yaqut Singgung Penerima Uang Haram Kasus Kuota Haji Bisa Beli 2 Range Rover dan Vila
Amsal melihat dugaan aliran dana kepada Yaqut Cholil Qoumas dalam dakwaan hanya bersumber dari keterangan awal seorang saksi dalam BAP yang kemudian dibantah sendiri saat persidangan. Di hadapan majelis hakim, saksi tersebut membantah dan menyatakan tidak Gus Yaqut tidak pernah menerima ataupun meminta dana.
“Dakwaan aliran dana itu berangkat dari satu keterangan di atas kertas. Begitu saksinya sendiri berdiri di depan hakim dan membantah, apa lagi yang dipakai untuk menuduh beliau,” ujarnya.
Pola serupa, juga muncul pada sejumlah saksi lain yang keterangannya dalam BAP menyangkut Yaqut Cholil Qoumas. Ketika ditanya langsung oleh hakim, mereka mencabut atau membantah isi BAP tersebut. Dalam 5 pekan, setidaknya ada 9 saksi JPU membantah, mencabut, atau merubah keterangan yang mereka berikan sebelumnya di dalam BAP.

Leave a Reply