JAKARTA: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai, praktik underinvoicing di sektor pertambangan dan pencurian ikan yang merugikan perekonomian negara perlu dijangkau oleh ketentuan pemberantasan korupsi. Menurutnya, penegakan hukum selama ini masih kurang mengembangkan unsur kerugian perekonomian negara dibandingkan kasus korupsi yang melibatkan pejabat.
Yusril menyampaikan hal tersebut seusai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (26/10).
Dalam siaran pers Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI yang diterima CNA, Yusril mengungkapkan bahwa praktik manipulasi laporan hasil pertambangan dan pencurian ikan di laut menjadi salah satu persoalan yang dibahas bersama Presiden.
Menurutnya, praktik ilegal tersebut diduga telah berlangsung selama puluhan tahun dan menyebabkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah setiap tahun.
“Yang tadi dengan Pak Presiden juga kita singgung misalnya masalah underinvoicing yang dilakukan para pengusaha di bidang pertambangan atau orang yang mencuri ikan di laut. Itu jumlahnya besar sekali, ratusan triliun setiap tahun,” ungkap Yusril.
Underinvoicing merupakan praktik mencantumkan nilai transaksi lebih rendah daripada nilai sebenarnya dalam dokumen perdagangan. Dalam konteks yang disampaikan Yusril, persoalan tersebut juga berkaitan dengan dugaan manipulasi laporan volume hasil produksi dan ekspor.
Yusril mencontohkan, perusahaan pertambangan yang menghasilkan puluhan ribu ton komoditas, tetapi hanya melaporkan sebagian produksinya kepada negara.
“Mereka menambang, katakanlah, 20 ribu ton, yang dilaporkan cuma 10 ribu atau 15 ribu, dan selama ini menguap uangnya ke luar negeri,” ujarnya.
Perbedaan antara volume produksi sebenarnya dan jumlah yang dilaporkan berpotensi menyebabkan penerimaan negara tidak tercatat atau dibayarkan sebagaimana mestinya.
Yusril menilai, praktik tersebut belum mendapat perhatian publik sebesar kasus korupsi yang melibatkan penyalahgunaan jabatan maupun penerimaan suap oleh pejabat negara.
Padahal, menurutnya, manipulasi perdagangan dan pencurian sumber daya alam juga dapat menimbulkan kerugian ekonomi dalam jumlah besar.
“Kan, rakyat kita gak pernah menyadari bahwa itu sebenarnya sangat serius dan perlu kita selesaikan juga masalah ini,” kata Yusril.
BUKAN HANYA KASUS KORUPSI PEJABAT
Yusril menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak seharusnya hanya berfokus pada penyalahgunaan kewenangan atau praktik suap yang melibatkan pejabat pemerintah.
Penegakan hukum, menurutnya, juga perlu menjangkau kegiatan ilegal yang menyebabkan kekayaan alam Indonesia berkurang dan hasilnya mengalir ke luar negeri.
“Tapi juga jangan dilupakan kegiatan-kegiatan seperti underinvoicing, pencurian ikan di laut yang itu sebenarnya adalah menguras kekayaan bangsa kita juga,” tegasnya.
Yusril menjelaskan bahwa ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi telah mengenal dua unsur kerugian, yakni kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
Namun, ia berpandangan bahwa penerapan unsur kerugian perekonomian negara dalam penegakan hukum masih belum dikembangkan secara optimal.
“Perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan,” ujarnya.
Karena itu, Yusril menilai praktik pencurian ikan maupun manipulasi laporan hasil pertambangan yang terbukti merugikan perekonomian negara perlu dikaji agar dapat ditangani melalui ketentuan pemberantasan korupsi.
Pandangan tersebut menempatkan kerugian ekonomi akibat kegiatan ilegal sebagai persoalan yang juga perlu mendapat perhatian dalam penegakan hukum, bukan hanya kerugian yang timbul dari tindakan pejabat negara.
“Jadi, kalau orang itu melakukan pencurian ikan, melakukan underinvoicing di bidang pertambangan, jelas dia merugikan perekonomian negara. Mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi,” pungkasnya.

Leave a Reply