
loading…
MK menyatakan tidak menemukan ijazah penyetaraan Wapres Gibran Rakabuming Raka, namun tidak dapat mengabulkan permohonan yang meminta diskualifikasi Gibran. Foto/Dok.SindoNews
Ray menilai putusan MK memberikan fakta hukum baru terkait belum terpenuhinya syarat administratif kelulusan Gibran di tingkat SLTA atau sederajat. Meski MK menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan diskualifikasi secara langsung karena tahapan Pemilu yang telah usai, menurutnya temuan fakta hukum tersebut dinilai memiliki dampak yuridis yang signifikan.
“Jadi kalau sudah MK menyatakan bahwa Saudara Gibran tidak memiliki ijazah SLTA, maka tentu langkah berikutnya dalam sebuah bentuk pertanyaan: seseorang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat di dalam proses pencalonan, apakah ia masih layak untuk meneruskan jabatan itu atau tidak?” tanya Ray, Rabu, (7/10/2026).
Baca juga: Soal Putusan Ijazah Gibran, Pakar Hukum: MK Tahu Diri, Arahkan ke Jalur Pemakzulan
Menurut Ray, dinamika selanjutnya kini berada di ranah lembaga penyelenggara pemilu serta parlemen. Secara prosedural, KPU memiliki ruang untuk merespons temuan tersebut, sementara DPR RI memiliki hak konstitusional untuk melakukan langkah-langkah politik pengawasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Leave a Reply