
loading…
Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto (tengah) saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026). Foto: Achmad Al Fiqri
“Sampai dengan tertanggal 13 Oktober 2026, penegakan hukum Karhutla yang dilakukan oleh perorangan di 12 Polda dengan rincian laporan polisi 273 dan jumlah tersangka 223 tersangka. Sedangkan untuk luasan lahan yang terbakar 5.157,89 hektare,” kata Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Di tahap penyidikan, ia menerangkan, sebanyal 181 perkara dinyatakan P-19 atau ada penyempurnaan kelengkapan dalam pemberkasan. Ia berkata, jumlah perkara ini tersebar di sejumlah wilayah hukum Polda.
Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan 9 Perusahaan Sawit sebagai Tersangka Karhutla
“Polda Kalimantan Barat ada 68 laporan polisi. Kalau kita lihat di sini 68 dengan jumlah tersangka dan lidik sampai dengan pelimpahan selesainya perkara. Untuk Polda Riau 61, Polda Sumatera Selatan 38 kasus atau laporan polisi, Polda Kalimantan Tengah ada 34 kejadian atau laporan polisi, case,” tutur Pipit.
“Ada dan Polda Kaltim ada 30 laporan polisi, ada di Polda Jambi 17 laporan polisi, Polda Kalimantan Selatan 15 laporan polisi, Polda Kaltara 3 laporan polisi, Polda Sultra ada 3 laporan polisi, Polda Aceh ada 2 laporan polisi, Polda Sulawesi Selatan 1 laporan polisi, dan Polda Maluku Utara 1 laporan polisi,” tambahnya.

Leave a Reply