
loading…
Ilustrasi hoaks di media sosial. Foto: Dok SindoNews
Sejauh ini, penyebaran hoaks dan disinformasi banyak berasal dari akun-akun anonim di ruang digital. Lalu, bagaimana jika pelaku penyebar hoaks tersebut justru seorang pejabat negara?
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa semua orang sama di depan hukum, termasuk pejabat publik atau pejabat negara.
Baca juga: Dewan Pers Soroti Fenomena Ledakan Informasi di Ruang Publik, Didominasi Muatan Kurang Berkualitas
“Artinya jika perbuatannya itu (menyebar hoaks) merugikan pihak lain, maka terbuka untuk diproses hukum baik secara pidana sebagai pencemaran nama baik maupun perdata karena menimbulkan kerugian digugat membayar ganti rugi,” kata Fickar, Sabtu (24/10/2026).
“Tidak ada hal yang menghalangi termasuk jabatannya jika memang berdasarkan bukti yang cukup (minimal dua alat bukti) pejabat negara tersebut dapat ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Fickar.

Leave a Reply