SURABAYA: Seorang pria di Surabaya dijatuhi hukuman penjara empat bulan setelah terbukti membobol jok sepeda motor dan mencuri uang tunai Rp5.000. Upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice gagal, sehingga kasus tetap berlanjut hingga berujung vonis.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Moh Syifak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erly Soelistyarini menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dakwaan JPU Renanda Kusumastuti.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Moh Syifak bin Muntiri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan,” kata Erly saat membacakan putusan di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, Kamis (30/7), seperti diwartakan detikJatim.

Perkara bermula saat Syifak membobol jok sepeda motor Honda Vario bernomor polisi L 5244 BV milik Dicky Prasetya yang terparkir di area Shopee Express, Jalan Rusun Romokalisari, Surabaya, pada Sabtu (22/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Hakim menyebut terdakwa membuka paksa jok sepeda motor menggunakan tangan kosong, kemudian mengambil sebuah tas merek Weekend Terror yang berisi dompet merek Lacoste dan uang tunai Rp5.000 milik korban.

“Dengan cara (terdakwa Syifak) membuka paksa jok tersebut menggunakan tangan kosong dan terdakwa mengambil satu buah tas warna hitam merek Weekend Terror yang di dalamnya berisi satu buah dompet merek Lacoste warna hitam dan uang tunai sebesar Rp5 ribu, di mana barang-barang tersebut merupakan milik saksi Dicky Prasetya,” kata hakim.

Aksi Syifak gagal setelah dipergoki petugas keamanan, Ibnu Samir, yang sedang berpatroli. Ia kemudian diamankan bersama barang bukti sebelum diserahkan ke Polsek Benowo.



Source link