loading…

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bambang Soesatyo atau Bamsoet. Foto: Binti Mufarida

JAKARTA – Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bambang Soesatyo atau Bamsoet memberikan respons terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan terhadap ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Diketahui, MK menyatakan tidak dapat menerima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.

“Ya, kan sudah jelas bahwa NO, tapi kami serahkan kepada lembaga yang terkait,” kata Bamsoet usai rapat perdana Wantimpres di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Bamsoet menegaskan, bola terkait persoalan ijazah Gibran kini tidak lagi berada di MK. Dia juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran telah dilantik setelah melalui proses pemilihan umum (pemilu).

Baca juga: Rocky Gerung Hadiri Rapat Perdana Wantimpres, Bahas Putusan MK soal Ijazah Gibran?



–