
loading…
Bonatua Silalahi mengajukan bukti tambahan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ijazah Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perkara dokumen legalisir ijazah Jokowi. Foto/Felldy Asyla Utama
JAKARTA – Bonatua Silalahi selaku penggugat perkara perbuatan melawan hukum terkait dokumen legalisir ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali mengajukan bukti tambahan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Bukti tambahan yang diajukan Bonatua bersama kuasa hukumnya, M Joni berupa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan untuk pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024 lalu.
Bonatua mengungkapkan bahwa gugatannya ini memiliki kemiripan pola dengan sengketa ijazah Gibran Rakabuming di MK. Salah satu kemiripan tersebut adalah keengganan pihak terperiksa untuk menunjukkan dokumen asli kepada publik.
Baca juga: Bonatua Sudah Teliti Ijazah Gibran sampai Singapura
“Pertama, ijazahnya sama-sama tidak mau ditunjukkan ke publik. Kedua, yang bilang ijazah itu ada adalah kawan-kawannya, relawan-relawannya, kampusnya,” kata Bonatua di PN Jakpus, Rabu (14/10/2026).

Leave a Reply