
loading…
Peneliti Bonatua Silalahi mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2026). Foto: Ari Sandita
Aduan itu didasarkan pada bukti baru yang ditemukannya berupa dokumen kalender pendidikan resmi UTS Insearch periode 2003–2007. “Jadi kalau ini nanti mereka periksa dulu. Kalau ternyata dibutuhkan, mereka bisa panggil. Harapan kita semoga Bawaslu berani memanggil, karena bukti-bukti yang kami bawa ini baru. Saya rasa mereka juga akan tercengang melihat bukti-bukti saya,” ujar Bonatua di Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2026).
Dia mengatakan, Bawaslu akan melakukan kajian terlebih dahulu sebelum memanggil pihak-pihak yang diadukannya itu. Namun, dia mendorong Bawaslu agar menggunakan momentum laporan masyarakat ini untuk menagih transparansi dan membuka akses data penataan dokumen calon dari KPU secara komprehensif.
Baca juga: Laporkan KPU dan Gibran ke Bawaslu, Bonatua Serahkan Buku Ijazah Gibran Juga Tidak Ada
“Sekaranglah saatnya Bawaslu datang ke KPU untuk meminta akses semua data ini dengan alasan ada laporan dari masyarakat. Sangat disayangkan jika Bawaslu justru meminta data surat keterangan dari pelapor, padahal seharusnya mereka yang memiliki akses tersebut,” tutur Bonatua.
Jika dalam pemeriksaan Bawaslu ditemukan unsur pidana pemilu, Bonatua berharap penanganan kasus ini dilimpahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan gabungan unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Adapun pelaporannya didasarkan pada mekanisme resmi yang diatur dalam pasal-pasal pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya mengenai batas waktu pelaporan dugaan pelanggaran sejak ditemukan bukti baru.

Leave a Reply