
loading…
Riefky Bagas Prastowo, Staf Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM. Foto/istimewa
Staf Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM
PENANTIAN masyarakat adat Lamtoras mulai menemukan jalan terang. Selama puluhan tahun, status tanah adat mereka tumpang tindih dengan konsesi milik PT. Toba Pulp Lestari (TPL). Pasca dicabutnya izin usaha TPL atas dugaan penyebab bencana hidrometrologi di Sumatera pada akhir 2025, masyarakat adat berinisiatif untuk ‘mengambil alih’ tanah mereka.
Meski, mekanisme pemulihan ekologi memang belum ada kejelasan. Kondisi yang dialami masyarakat adat Lamtoras
merefleksikan kerentanan masyarakat yang luput dalam proses penegakan hukum dan pengabaian mekanisme pemulihan (Zerk, 2014). Penanganan pelanggaran pelaku usaha dalam praktik bisnisnya, seringkali berhenti pada pemberian sanksi.
Dampak yang muncul dan dirasakan masyarakat sering terabaikan. Sebab penyelesaian perkara jarang berujung pada pengakuan kesalahan maupun pemulihan yang utuh (Villiers, 2023). Adanya persoalan nyata di lapangan mendorong Pemerintah untuk mengadopsi UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) sebagai kerangka kebijakan Bisnis dan HAM (BHAM).
Adopsi UNGPs ini kemudian menerbitkan Perpres No. 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM) dan aplikasi PRISMA sebagai langkah awal menuju Human Rights Due Diligence (HRDD). Lebih lanjut, pemerintah melalui Kementerian HAM, sedang memperkuat kebijakan BHAM di Indonesia melalui penyusunan Rancangan Perpres tentang Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis dan HAM (RPerpres BHAM).
RPerpres ini merupakan upaya untuk menciptakan mekanisme HRDD yang lebih maju. Singkatnya, RPerpres BHAM ini hadir untuk menjamin dan memastikan komitmen pelaku usaha untuk mengidentifikasi, mencegah, mengurangi, dan mempertanggungjawabkan dampak negatif kegiatan bisnis terhadap HAM.
Membangun Pilar yang Terlupakan
Perlu digarisbawahi dalam perkembangan kebijakan BHAM adalah adanya penekanan terhadap pilar ketiga UNGPs, yakni akses terhadap pemulihan. Dalam praktiknya, pilar ini acapkali dianggap sebagai pilar yang terlupakan (McGregor, 2018).
Akses pemulihan perlu dipahami bukan sekadar pelaksanaan ‘kompensasi’ atau ‘ganti rugi’ bagi korban. Lebih dari itu, Ia juga perlu dipahami sebagai pengakuan adanya peristiwa pelanggaran dan jaminan ketidakberulangan. Untuk ‘membangun’ akses pemulihan, perlu pemahaman komprehensif terkait tidak efektifnya implementasi dari pilar ini.

Leave a Reply