
loading…
Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8,5 tahun penjara dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan jual-beli pengisian perangkat desa. FOTO/WISNU WARDHANA
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun),” kata hakim saat membacakan amar putusan, Rabu (21/10/2026).
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/10/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan kesatu pertama, kedua, dan ketiga.
Baca juga: Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Sudewo dikurangkan seluruhnya dari hukuman penjara serta memutuskan Sudewo tetap berada dalam tahanan.

Leave a Reply