loading…

Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8,5 tahun penjara dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan jual-beli pengisian perangkat desa. FOTO/WISNU WARDHANA

SEMARANG – Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8,5 tahun penjara dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan jual-beli pengisian perangkat desa. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang juga menjatuhkan denda Rp300 juta, serta mewajibkan Sudewo membayar uang pengganti sebesar Rp3.511.500.000 subsider 2 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun),” kata hakim saat membacakan amar putusan, Rabu (21/10/2026).

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/10/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan kesatu pertama, kedua, dan ketiga.

Baca juga: Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Sudewo dikurangkan seluruhnya dari hukuman penjara serta memutuskan Sudewo tetap berada dalam tahanan.



–