[ad_1]

KELEBIHAN UANG TITIPAN BISA DIKEMBALIKAN

Pembayaran melalui LantasPay berstatus sebagai uang titipan dan bukan penetapan besaran akhir denda.

Jumlah denda dan biaya perkara tetap mengikuti putusan pengadilan sesuai mekanisme yang berlaku.

Apabila uang titipan yang telah dibayarkan lebih besar daripada denda dan biaya perkara yang ditetapkan pengadilan, kelebihannya dapat diproses untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak melalui mekanisme yang tersedia.

Sistem digital tersebut menghubungkan proses penindakan oleh kepolisian dengan tahapan penyelesaian perkara di pengadilan, termasuk pencatatan pembayaran dan denda.

Pengguna juga dapat memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara hingga hasil putusan sidang dan proses pengembalian kelebihan uang titipan.

Setiap transaksi tercatat secara elektronik sehingga pembayaran dan penyelesaian perkara memiliki jejak administrasi yang lebih jelas. Digitalisasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penanganan tilang.

“Masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih jelas dalam setiap tahapan penanganan tilang elektronik, mulai dari menerima notifikasi, mengakses informasi pelanggaran, melakukan konfirmasi atau sanggah, menyelesaikan pembayaran, sampai memperoleh informasi mengenai hasil putusan,” tutur Wibowo.

Apabila menemukan ketidaksesuaian pada pelanggaran yang diterima, pengguna dapat melakukan konfirmasi, klarifikasi, atau sanggah melalui mekanisme resmi di Digital Korlantas.

Data dan dokumen pendukung yang disampaikan selanjutnya digunakan dalam proses verifikasi terhadap pelanggaran yang tercatat.

Wibowo mengatakan, digitalisasi juga diharapkan mengurangi interaksi langsung yang tidak diperlukan dalam penanganan tilang. Penggunaan kanal resmi dan pencatatan elektronik diharapkan dapat mempersempit ruang terjadinya penyimpangan.

Korlantas mengimbau masyarakat yang menerima tilang elektronik untuk terlebih dahulu memeriksa informasi pelanggaran dan memastikan kesesuaian data melalui kanal resmi.

Pengguna juga diminta tidak melakukan pembayaran kepada pihak maupun rekening yang tidak tercantum dalam informasi resmi layanan.

[ad_2]

Source link