Berikut syarat yang harus dipenuhi calon peserta:
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP atau Kartu Keluarga yang masih berlaku.
- Berusia minimal 12 tahun pada 17 Agustus 2026.
- Tidak membawa balita ke lokasi upacara.
- Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, bebas penyakit bawaan yang berisiko di kerumunan, serta telah melengkapi vaksinasi nasional.
- Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan untuk satu kali pendaftaran.
- Mengisi formulir dengan data yang benar dan bersedia mematuhi seluruh ketentuan panitia, termasuk aturan keamanan serta ketentuan berpakaian saat menghadiri upacara.
Calon peserta juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum portal dibuka, yaitu:
- KTP atau Kartu Identitas Anak (KIA).
- Nomor telepon aktif.
- Alamat email aktif.
- Swafoto formal terbaru sambil memegang identitas diri.
Sementara itu, tahapan mendapatkan undangan upacara adalah sebagai berikut:
- Masuk ke laman https://pandang.istanapresiden.go.id.
- Isi formulir pendaftaran secara daring.
- Unggah dokumen yang dipersyaratkan.
- Cek email untuk melakukan konfirmasi melalui tautan yang dikirim panitia.
- Tunggu proses verifikasi.
- Jika terpilih, tukarkan undangan fisik dengan membawa KTP atau KIA asli sesuai jadwal yang ditentukan panitia.
Kementerian Sekretariat Negara menegaskan, seluruh proses pendaftaran tidak dipungut biaya.
“Seluruh proses pendaftaran bersifat gratis dan tidak dipungut biaya apa pun, serta undangan tidak untuk diperjualbelikan. Hati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia,” demikian bunyi informasi pada laman pendaftaran.
Bagi masyarakat yang berhasil memperoleh undangan, pengalaman yang didapat bukan hanya mengikuti prosesi pengibaran bendera secara langsung di Istana Merdeka.
“Bagi Sobat Setneg yang berhasil mendapat undangan, tidak hanya berkesempatan mengikuti prosesi upacara dengan khidmat, tetapi juga dapat merayakan penuh sukacita dengan menyaksikan pagelaran kesenian dan kebudayaan Indonesia di Istana Merdeka,” tulis Kementerian Sekretariat Negara melalui unggahannya di media sosial.

Leave a Reply