loading…

Mantan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung meradang usai namanya disebut oleh eks Ketua KPU Hasyim Asyari agar tak munafik soal pasal selundupan, yakni pasal 18 ayat (3) PKPU 19 Tahun 2023. Foto/Felldy Asyla Utama

JAKARTA – Mantan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung meradang usai namanya disebut oleh eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari. Hasyim diketahui mengingatkan agar Doli tak boleh munafik ihwal polemik pasal 18 ayat (3) PKPU 19 Tahun 2023 yang disebut sebagai pasal ‘selundupan’ untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka dalam persyaratan pendidikan sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Pemilu 2024 lalu.

Doli balik menyebut Hasyim sebenarnya sedang merefleksikan dirinya sendiri dengan mengatakan ‘lupa boleh, munafik jangan’.

Baca juga: Hasyim Asy’ari dan Doli Kurnia Saling Tuding Soal Pasal Selundupan di PKPU: Dokumen DPR Tak Memuat Ketentuan Itu

“Jadi Saudara Hasyim itu sebenarnya sedang membicarakan atau menjelaskan tentang dirinya sendiri, ya. Dia menggunakan kata lupa dan munafik, ya,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).

“Dia lupa, dia sudah pernah dua kali dipecat sebagai Ketua KPU karena kemunafikannya, gitu ya. Dan dia menikmati kemunafikan itu. Sekarang sedang menikmati kemunafikan itu,” ujarnya melanjutkan.

Tak hanya itu, legislator Golkar ini turut menyindir posisi Hasyim Asy’ari saat ini yang menjabat sebagai komisaris di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya di sektor perkebunan. Doli mendesak Hasyim agar terbuka mengenai proses di balik penunjukan jabatan tersebut.



–