loading…

Kemenhaj menetapkan rata-rata BPIH 2027 sebesar Rp98.466.351 per jemaah. Dari jumlah itu, 55,50 persen atau Rp54.648.825 menjadi tanggungan jemaah. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA – Pemerintah menunjukkan komitmen untuk membuat biaya haji lebih terjangkau. Hal ini dibuktikan dengan penetapan biaya ibadah haji 1448 H/2027 M oleh pemerintah bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR yang turun Rp3,38 juta.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp98.466.351 per jemaah. Dari jumlah itu, 55,50 persen atau Rp54.648.825 menjadi tanggungan jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Baca juga: DPR-Pemerintah Sepakat Biaya Haji 2027 Rp98,4 Juta, Jemaah Bayar Rp54,6 Juta

Sementara itu, 44,50 persen atau Rp43.817.526 berasal dari Nilai Manfaat (NM). Komposisi tersebut dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kemampuan jemaah, kualitas layanan, dan keberlanjutan keuangan haji.

Pemerintah juga memberikan subsidi Rp3,2 juta per jemaah. Subsidi ini diperhitungkan dalam skema pelunasan bersama setoran awal Rp25 juta dan perolehan Virtual Account (VA) sekitar Rp3,4 juta.



–