JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi penerimaan cukai yang menyeret PT Djarum mencapai triliunan rupiah. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan angka tersebut masih merupakan penghiungan awal dalam penyidikan yang sedang berlangsung.

“Untuk hitungan awal di angka triliunan (kerugian negara),” kata Budi kepada CNN Indonesia, Kamis (29/10) malam.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terungkap pada Februari 2026.

KPK kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada Oktober untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam penerimaan negara dari sektor cukai.

Salah satu aspek yang tengah ditelusuri adalah kemungkinan adanya pemberian uang atau kickback dalam pengurusan pita cukai yang digunakan pada setiap bungkus rokok.

Penyidik juga menyelidiki kemungkinan adanya modus lain yang berkaitan dengan praktik tersebut.

“Semuanya masih didalami. Yang pertama karena ini memang masih di tahap awal, yang kedua apakah ini kemudian nanti ada kickback ataupun dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai berkaitan dengan pita cukai ya, yang digunakan untuk ditempel di setiap bungkus rokok, atau kemudian ada modus-modus lainnya,” terang Budi.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat PT Djarum serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

KPK juga masih menelusuri sejak kapan dugaan penyimpangan dalam pengurusan cukai tersebut berlangsung.

Menurut Budi, penyidik akan memeriksa kemungkinan praktik itu telah terjadi selama beberapa tahun sebelum perkara ini dikembangkan.

“Untuk tempus-nya nanti kami update, ya. Jadi memang ini akan ditarik mundur ya untuk beberapa tahun ke belakang. Nanti kita akan melihat dugaan praktik penyimpangan dalam cukai ini sejak kapan dilakukan,” katanya.

Sementara itu, pihak PT Djarum menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dijalankan KPK.

Corporate Communication Senior Manager Group Djarum, Budi Darmawan, sebelumnya menegaskan perusahaan akan menaati ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menghormati dan menaati hukum,” kata Budi Darmawan.

DJARUM PERNAH TERSERET PENYIDIKAN DUGAAN KORUPSI PAJAK

Sebelum perkara cukai yang kini ditangani KPK, nama PT Djarum juga muncul dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pengurangan kewajiban pajak yang dilakukan Kejaksaan Agung pada November 2025.

Penyidikan tersebut menyangkut dugaan penyimpangan dalam pengurangan kewajiban pajak untuk periode 2016 hingga 2020.

Kejaksaan Agung ketika itu menegaskan bahwa perkara tersebut tidak berkaitan dengan program tax amnesty atau pengampunan pajak, meskipun periode yang diselidiki beririsan dengan masa pelaksanaan kebijakan tersebut.

Dalam proses penyidikan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sempat memberlakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang.

Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi; Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono; Pemeriksa Pajak Muda Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan I Karl Layman; konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo; serta Kepala Kantor Pratama Pajak Madya Semarang Bernadette Ning Djah Prananingrum.

Namun, pencegahan terhadap Victor Hartono kemudian dicabut pada akhir November 2025.



Source link