loading…

DKPP menerima tiga aduan tambahan yang berkaitan dengan Putusan MK Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026, khususnya terkait Pasal 18 ayat (3) PKPU No 19 Tahun 2023. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima tiga aduan tambahan yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026, khususnya terkait Pasal 18 ayat (3) PKPU No 19 Tahun 2023. Banyak pihak menyebutkan pasal ini merupakan pasal selundupan untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

Dengan demikian, total 5 aduan yang sama telah diterima DKPP. “Dua aduan kami terima pada 13 Oktober 2026 dan satu aduan lainnya baru kami terima hari ini,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito, Rabu (14/10/2026).

Baca juga: 6 Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP Terkait Gibran Lolos Syarat Cawapres di Pemilu 2024

Dua aduan yang diterima pada 13 Oktober telah teregistrasi dengan tanda terima Nomor 041/02-12/SET-02/X/2026 dan 044/02-13/SET-02/X/2026.

Aduan yang teregistrasi dengan tanda terima Nomor 041/02-12/SET-02/X/2026 disampaikan oleh dua pengacara bernama Novi Manaban dan Paman Nurlette. Sedangkan Nomor 044/02-13/SET-02/X/2026 diadukan oleh Ibnu Jandi.

“Dalam dua aduan ini, para Pengadu mengadukan Ketua dan lima Anggota KPU RI dalam masing-masing aduannya,” ujarnya.

Sementara, aduan yang diterima pada 14 Oktober 2026 disampaikan oleh sejumlah nama yang berasal dari berbagai organisasi di antaranya Brahma Aryana (Sekjen KIPP), Ansufri Sambo (Plt. Ketua Umum Partai Ummat), Muhammad Sadiq (Plt. Sekjen Partai Ummat), Denny Indrayana (pengacara), Moeryono Aladin (FPP TNI), dan Soenarko (FPP TNI).



–