loading…

Mantan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung berharap sidang DKPP bisa menjadi ruang untuk mengungkap fakta terkait pasal penyelundupan untuk pencalonan Gibran. Foto/SIndoNews

JAKARTA – Mantan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung berharap sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bisa menjadi ruang untuk mengungkap fakta terkait pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang diselundupkan untuk pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Hal ini menyusul adanya aduan ke DKPP dari sejumlah pihak yang melaporkan seluruh anggota KPU dan Bawaslu RI terkait dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.

“Nah, mungkin salah satu nanti yang bisa terungkap itu di DKPP,” kata Doli di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Baca juga: Hasyim Asy’ari dan Doli Kurnia Saling Tuding Soal Pasal Selundupan di PKPU: Dokumen DPR Tak Memuat Ketentuan Itu

Kendati demikian, Doli mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah laporan tersebut dapat memenuhi syarat untuk dilanjutkan agenda pemeriksaan di DKPP.



–