loading…

Mantan Ketua Komisi II DPR periode 2019-2024, Ahmad Doli Kurnia meminta KPU menjelaskan kepada publik soal pasal selundupan yang tidak diajukan dalam rapat bersama DPR saat itu. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA – Ketua Komisi II DPR periode 2019-2024, Ahmad Doli Kurnia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjelaskan kepada publik terkait tak diajukannya pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak diajukan saat rapat bersama Komisi II DPR saat itu. Hal ini dikatakan Doli saat disinggung motif di balik masuknya ‘pasal selundupan’ tersebut dalam PKPU 19 Tahun 2023 kala itu.

Sebelumnya, Doli bersama anggota Komisi II DPR periode 2019-2024 memastikan pasal selundupan tersebut tidak pernah masuk dibahas bersama Komisi II DPR kala itu.

Baca juga: Dilaporkan ke DKPP soal Pasal Selundupan Loloskan Gibran, KPU Siap Buka-bukaan

Awalnya, Doli menyatakan bahwa tidak ada kewenangan bagi Komisi II DPR di era kepemimpinannya untuk mencari tahu motif masuknya pasal yang kini ramai disebut pasal selundupan untuk meloloskan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres di 2024 lalu.



–