
loading…
Anggota Komisi XII DPR Ateng Sutisna mendesak penegakan hukum atas kasus meninggalnya 3 orang dalam dua insiden yang berkaitan pertambangan emas ilegal di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulut. FOTO/IST
“Saya tidak mendukung penegakan hukum setengah hati terhadap pertambangan ilegal,” kata Ateng dalam keterangannya dikutip, Selasa (13/10/2026).
Menurut legislator dari Fraksi PKS ini, penegakan hukum yang tidak menyentuh seluruh jaringan pertambangan ilegal berisiko membiarkan ancaman terhadap keselamatan warga dan kerusakan lingkungan terus berlangsung. Karena itu, ia meminta aparat tidak hanya menindak pekerja di lapangan, tetapi juga menelusuri pemodal, pemilik alat berat, pengelola lokasi tambang, serta pembeli mineral hasil penambangan ilegal.
Untuk diketahui, rentetan insiden yang menyebabkan tiga orang meninggal di Sangihe bermula pada 5 Oktober 2026. Margaretha Tohis (67), seorang pendeta, meninggal setelah terjatuh ke lubang tambang sedalam sekitar 16 meter saat mencari kayu bakar di dekat lokasi tersebut. Dua hari kemudian, dua penambang berusia 22 dan 36 tahun ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di sebuah lubang tambang emas di wilayah Sangihe. Keduanya kemudian meninggal dunia. Seorang penambang lainnya, berusia 45 tahun, dilaporkan nyaris kehilangan nyawa.
Keterangan yang disampaikan PT Tambang Mas Sangihe (TMS) menyebutkan, para penambang diduga menghirup uap asam dari proses pengolahan bahan kimia yang tidak terkendali. Namun, penyebab pasti kematian kedua penambang tersebut belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia.

Leave a Reply