JAKARTA: Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) disiapkan untuk merombak sistem evaluasi kinerja birokrasi. DPR mendorong penerapan Key Performance Indicator (KPI) yang lebih ketat sehingga pegawai yang tidak memenuhi target dapat diberhentikan.
Ketua Komisi II DPR M Rifqinizamy Karsayuda mengatakan penerapan KPI yang tegas diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi Indonesia yang dinilai masih tertinggal dibanding banyak negara.
Politikus Partai NasDem itu menilai status aparatur sipil negara (ASN) selama ini kerap dianggap sebagai “zona nyaman” karena minimnya evaluasi kinerja yang berdampak pada kepastian karier. Menurut dia, skema pensiun seumur hidup tersebut perlu dibenahi agar sistem kepegawaian lebih kompetitif.
Rifqinizamy menyebut indeks efektivitas pemerintahan (government effectiveness index) Indonesia saat ini berada di peringkat 82 dari 193 negara. Sementara dalam Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perceptions Index), Indonesia menempati peringkat 109 dari 182 negara dengan skor 34 dari 100.
“Kita ke depan mungkin perlu meningkatkan sedikit key performance indicator kepada seluruh birokrasi kita, ASN kita, apakah itu pegawai negeri sipil, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian khusus,” kata Rifqinizamy, dikutip Kompas.com saat rapat kerja bersama pemerintah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7).
Menurut dia, RUU ASN menjadi momentum untuk mengubah sistem kepegawaian agar lebih berbasis kinerja. Pegawai yang tidak mampu memenuhi target dapat diberhentikan sehingga budaya kompetisi di birokrasi semakin kuat.
BELAJAR DARI SEKTOR SWASTA
Rifqinizamy mengatakan sistem kerja di sektor swasta telah menerapkan kompetisi berbasis kinerja. Karena itu, mekanisme serupa dinilai perlu diterapkan di lingkungan ASN melalui revisi undang-undang.
“Ini PR kita semua, kita kan sudah memasukkan dalam prolegnas RUU ASN. Coba kita pikirin deh di swasta orang bisa kompetitif, kok pegawai negeri ASN enggak bisa kompetitif,” tegasnya.
Ia menambahkan sistem KPI yang jelas juga diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi kepala daerah dalam mengevaluasi kinerja aparatur di bawahnya.
“Jadi, orang bekerja memang perlu KPI, bagus kita pertahankan enggak bagus ya out. Ini semua jadi beban kita di daerah, bupati, gubernur, wali kota. Mau memberhentikan enggak ada indikatornya, enggak diberhentikan atau tidak ditinjau jadi beban,” ungkapnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menyatakan pemerintah sependapat bahwa ASN perlu memiliki KPI. Namun, menurut dia, indikator tersebut tidak hanya mengukur kinerja individu, melainkan juga dampaknya terhadap pelayanan publik.
“Saya kira ini penting sekali bahwa setiap ASN memang perlu, penting untuk memperhatikan KPI, tetapi KPI juga bukan KPI perseorangan tapi bagaimana dampaknya kepada masyarakat,” kata Rini dalam rapat kerja tersebut.

Leave a Reply