
loading…
Sejumlah pihak mendukung rekomendasi DEN untuk menyempurnakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi soal kerugian keuangan negara. FOTO/IST
Mereka menilai persoalan utama bukan pada keberadaan unsur kerugian negara, melainkan bagaimana unsur tindak pidana tersebut dibuktikan. Rekomendasi DEN dinilai dapat mendorong pembuktian yang lebih jelas dan objektif sehingga pemidanaan berfokus pada perbuatan koruptif, bukan semata-mata pada besarnya angka kerugian negara.
Rekomendasi tersebut disampaikan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan kepada Presiden Prabowo Subianto. Luhut menegaskan kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan.
Namun, menurut Luhut, yang perlu disempurnakan adalah cara membuktikan unsur-unsur tindak pidana tersebut. DEN juga mengusulkan penerapan business judgment rule bagi pengambil keputusan yang beriktikad baik, adopsi delik UNCAC yang belum diatur, serta omnibus law keuangan negara.
Sejumlah pihak yang mendukung rekomendasi Ketua DEN itu antara videografer Amsal Christy Sitepu; konsultan teknologi Ibrahim Arief; Eny Retno Yaqut, istri mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; ahli hukum Universitas Pelita Harapan, Giovanni Christy; peneliti hukum Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Lisra Sukur; serta Pembina Center for Interdisciplinary Conflict Engagement and Resolution (CICERO), Vincent Ricardo.
Mereka menilai selama ini penegakan hukum berpotensi berangkat dari angka kerugian negara, kemudian mencari perbuatan yang dianggap melanggar hukum. Pola tersebut dinilai muncul karena rumusan pasal lebih banyak menyebut sifat perbuatan dan akibatnya, tetapi tidak secara rinci merumuskan perbuatan yang dilarang.
Pengalaman itu antara lain disampaikan videografer Amsal Christy Sitepu. Dia pernah didakwa dalam perkara proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Kerugian negara dihitung berdasarkan selisih antara harga yang dia ajukan dengan harga versi auditor.

Leave a Reply