loading…

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Gusti Putu Artha. Foto: Tangkapan layar

JAKARTA – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Gusti Putu Artha menilai polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang muncul dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perlu menjadi bahan evaluasi bagi DPR dan KPU dalam menyusun regulasi ke depan. Menurut Putu, kasus tersebut menunjukkan perlunya aturan yang lebih jelas terkait pengakuan riwayat pendidikan calon pejabat publik yang menempuh pendidikan di luar negeri.

“Kita harus juga menjelaskan kepada masyarakat Indonesia bahwa dalam kasus Gibran ini, dari hati yang paling dalam saya mengatakan bahwa pendidikan Gibran itu clear. Dia sekolah sesuai dengan langkah, tahapan-tahapan yang ada di Singapura, clear,” kata Putu dalam program Rakyat Bersuara bertajuk MK: Tidak Ada Ijazah, Gibran Tetap Sah di iNews, Rabu (7/10/2026).

Namun, Putu menilai persoalan yang muncul bukan pada proses pendidikan Gibran, melainkan pada dokumen yang menjadi dasar pemenuhan syarat pendidikan paling rendah SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam peraturan pemilu.

Baca juga: Andi Azwan Tuding Ray Rangkuti Provokator Pemakzulan Gibran, Begini Responsnya



–