loading…

Mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi bibit nanas di PN Makassar, beberapa waktu lalu. Foto: Ist

MAKASSAR – Mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin memberikan kesaksian atas tudingan menerima aliran dana dari perkara dugaan korupsi pengadaan nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Sulsel Tahun Anggaran 2024.

Bahtiar menyangkal mengintervensi apalagi mengarahkan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menjalankan pengadaan bibit nanas pada dinas tersebut. Hal itu diungkapkan Bahtiar yang hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi bibit nanas di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Mencontoh Manisnya Nanas Subang dari Kesuksesan Ef Rizal Ali

Dia menyangkal menerima uang, barang maupun fasilitas apa pun terkait kasus tersebut. “Saya pastikan tidak ada Yang Mulia. Saya tidak pernah menerima uang maupun fasilitas apa pun dari penyedia maupun staf saya,” ujar Bahtiar.

Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bahtiar menyatakan tidak pernah menitipkan proyek pengadaan bibit nanas kepada OPD saat masih menjabat Pj Gubernur Sulsel. “Saya pastikan tidak ada titipan pada 12 September 2023 saat rapat bersama OPD,” ucapnya



–