MADIUN: Polisi mengungkap dugaan pembunuhan sadis terhadap Dini Hardiyanti (DH), 30, dan putranya, Arshaka Ghafa El Faezya (AGF), di Madiun, Jawa Timur. Adalah Dwi Bagus Martono (DBM), suami korban, yang diduga membunuh istri siri dan anaknya itu sebelum berupaya menghilangkan jejak.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Roy Sihombing, mengatakan, tersangka berusia 40 tahun itu berusaha menghilangkan bukti pembunuhan dengan menghancurkan jasad kedua korban di rumahnya.
“Setelah kejadian, pelaku berusaha menghilangkan jejak. Setelah membunuh korban, kemudian membakar lalu menggiling korban dengan penggilingan daging, kemudian dibakar di pekarangan rumah pelaku untuk dibuang di laut,” kata Roy, dikutip Suara Jatim Post.
Akibat tindakan tersebut, polisi kesulitan menemukan sisa jasad Dini dan balita berusia 4 tahun itu secara utuh.
Hingga Senin (26/10) dan Selasa (27/10), tim penyidik masih menyisir pekarangan rumah tersangka serta sejumlah lokasi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, membandingkan kasus tersebut dengan perkara mutilasi yang pernah ditanganinya.
“Gerakannya sama seperti kasus koper merah. Tapi ini lebih kejam. Jasadnya dibakar, dimutilasi, lalu digiling,” kata Jumhur.
Menurutnya, kondisi jasad yang telah dihancurkan menjadi kendala utama dalam proses pencarian dan pengumpulan barang bukti.
“Kita kesulitan menemukan jasad korban. Kita sudah amankan barang bukti dan masih melakukan pengembangan mencari sisa-sisa di sekitar TKP,” ujarnya.
Dalam penggeledahan di pekarangan rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah sisa tulang yang belum hancur.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain, gergaji portabel, mesin penggiling daging, cangkul, sekop, bahan bakar jenis Dexlite, serta dua kendaraan yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
KRONOLOGI PEMBUNUHAN SADISĀ
Dwi Bagus Martono, yang juga dikenal dengan nama Bagus merupakan warga Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Sementara Dini berasal dari Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keduanya diketahui telah menjalani pernikahan siri selama sekitar dua tahun.
Peristiwa bermula pada 19 September 2026 ketika Bagus mengajak Dini dan AGF berwisata ke Telaga Sarangan, Magetan, untuk merayakan ulang tahun anak mereka.
Namun, di tengah perjalanan, istri sah Bagus menghubunginya dan meminta dijemput di stasiun.
Bagus kemudian memberi alasan kepada Dini bahwa mobilnya rusak sehingga mereka harus meninggalkan hotel tempat menginap.
Tersangka selanjutnya membawa Dini dan AGF ke sebuah hotel di Jalan Dr Soetomo, Kota Madiun, sebelum pergi menjemput istri sahnya dan pulang ke rumah.
Keesokan paginya, 20 September 2026, Bagus kembali menemui Dini di hotel.

Leave a Reply