
loading…
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Foto: Arif Julianto
Jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan menyebut penerimaan terkait penanganan perkara Tol Layang MBZ tersebut merupakan bagian dari penerimaan Rp79.842.093.704,00 melalui rekening bank swasta atas nama Dr Law Firm. Penerimaan pertama tercatat pada 2023. Saat itu, Febrie menerima uang Rp2.001.650.000,00 dari PT Jasamarga.
“Dari PT Jasamarga sebanyak 1 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp2.001.650.000,00 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat (Tol MBZ),” ujar Jaksa, Rabu (7/10/2026).
Kemudian pada 2024, Febrie kembali menerima uang terkait penanganan perkara Tol Layang MBZ. Total penerimaan pada tahun tersebut mencapai sekitar Rp10 miliar.
Penerimaan tersebut berasal dari PT Jasamarga dan PT Waskita Beton Mandiri PR Mandiri. Dari PT Jasamarga, Febrie disebut menerima Rp2.001.650.000,00, atau sama dengan nilai penerimaan yang diterimanya pada 2023.

Leave a Reply