loading…

Kementerian Koperasi (Kemenkop) buka suara menanggapi rencana pelibatan koperasi dalam menyalurkan gaji dan pembayaran dana pensiun ASN. Foto/Dok

JAKARTA – Kementerian Koperasi (Kemenkop) buka suara menanggapi rencana pelibatan koperasi dalam menyalurkan gaji dan pembayaran dana pensiun aparatur sipil negara (ASN). Seskemenkop, Ahmad Zabadi memastikan, belum ada keputusan resmi dari pemerintah soal perluasan jalur pembayaran gaji ASN dan pensiunan .

Menurutnya, Kabar yang beredar sebenarnya berfokus pada bagaimana memperkuat dan memperluas layanan koperasi agar lebih baik. “Contohnya saat ini kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan (ASN/PNS) seperti halnya yang dilakukan oleh PT. Pos dan Bank,” kata Ahmad Zabadi dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).

Ia menegaskan bahwa peran koperasi tidak akan menggeser fungsi perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD). Menurutnya, kehadiran koperasi justru agar masyarakat punya lebih banyak alternatif layanan keuangan yang aman dan sesuai regulasi.

Baca Juga: Soal Wacana Koperasi Salurkan Gaji PNS dan Bayar Pensiun, Begini Kata OJK

“Kita ingin membangun ekosistem ekonomi yang sehat, di mana semua pihak bisa tumbuh bersama dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” ujarnya.

https://www.youtube.com/watch?v=EhV



–