JAKARTA: Pemerintah menyiapkan sederet insentif ekonomi untuk 2027, mulai dari perluasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah bagi pekerja bergaji di bawah Rp10 juta, KPR bersubsidi untuk pekerja berpenghasilan sekitar Rp17 juta, hingga penyesuaian manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Rencana tersebut dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Rabu (30/9). Sejumlah program yang telah berjalan tahun ini akan dilanjutkan, sementara kebijakan lain masih dibahas.
“Bapak Presiden memberikan arahan terkait program-program yang akan diluncurkan ke tahun 2027. Program-program yang sudah dilaksanakan tahun ini dan akan dilanjutkan di tahun 2027,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran pers yang diterima CNA Indonesia, Kamis (1/10).
Salah satu kebijakan yang akan diperluas adalah PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).
Jika sebelumnya fasilitas tersebut hanya diberikan kepada pekerja sektor padat karya dan pariwisata, pada 2027 insentif akan diperluas kepada pekerja di seluruh sektor dengan penghasilan bulanan di bawah Rp10 juta.
Sekitar 7,5 juta pekerja ditargetkan menerima fasilitas tersebut.
“Ini akan dilanjutkan di tahun depan dan ini diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja,” jelas Airlangga.
Pemerintah juga tengah mengkaji penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan tingkat inflasi. Pembahasannya masih dilakukan bersama Kementerian Keuangan.
INSENTIF RUMAH HINGGA PROGRAM MAGANG
Di sektor perumahan, pemerintah berencana melanjutkan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atau PPN 0 persen untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp2 miliar pada 2027.
Pemerintah juga menyiapkan program KPR bersubsidi bagi pekerja berpenghasilan tetap sekitar Rp17 juta per bulan.
Kelompok tersebut direncanakan mendapat fasilitas KPR dengan bunga 6 persen untuk membeli rumah dengan harga hingga Rp500 juta.
“Jadi, sebelumnya program ini disiapkan untuk mereka yang menjadi UMKM, penghasilannya tidak tetap, tapi berusaha. Sekarang, (program ini) untuk mereka yang berpenghasilan tetap,” terang Airlangga.
Penyesuaian regulasi juga disiapkan untuk industri perhiasan. Pemerintah berencana menetapkan standar baru kadar logam mulia terkait pemberian fasilitas PPN.
“Itu nanti akan dibuat standar baru di mana mereka bisa memanfaatkan PPN dengan fasilitas logam mulianya di 99,9 (persen). Jadi, ini akan ada perbaikan daripada PP (Peraturan Pemerintah),” kata Airlangga.
Di sektor ketenagakerjaan, Program Magang Nasional yang dijalankan Kementerian Ketenagakerjaan akan dilanjutkan dengan target 150.000 peserta.
Program vokasi juga akan diteruskan dengan sasaran 300.000 orang.
Pemerintah turut menyiapkan kelanjutan kebijakan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), termasuk diskon iuran yang telah diberikan tahun ini.
Sementara manfaat JKP selama enam bulan direncanakan disesuaikan berdasarkan kelompok tingkat upah.
Pekerja dengan upah sekitar Rp2,3 juta akan memperoleh manfaat sebesar Rp2,3 juta per bulan selama enam bulan.
Besaran yang sama disiapkan bagi kelompok dengan upah di atas Rp2,3 juta hingga kurang dari Rp3,6 juta.
Adapun pekerja dengan upah lebih tinggi, sekitar Rp3,8 juta, direncanakan memperoleh manfaat sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan. Airlangga mengatakan, skema JKP tersebut masih dimatangkan bersama Kementerian Keuangan.

Leave a Reply