loading…

Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) meminta agar komoditas makanan dan minuman utamanya Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dikecualikan dalam larangan truk sumbu 3 atau lebih saat Nataru 2026/2027. Foto/Dok

JAKARTA – Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) meminta agar komoditas makanan dan minuman utamanya Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dikecualikan dalam pelarangan truk sumbu 3 atau lebih saat libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru 2026/2027) mendatang. Ketua Umum Gapmmi, Adhi S. Lukman mengatakan, produsen makanan dan minuman (Mamin) serta AMDK sudah berusaha untuk mengantisipasi dengan melakukan penebalan stok di outlet saat terjadinya libur panjang Lebaran dan Nataru.

Hanya menurut dia, ada beberapa komoditas yang sulit untuk di stok karena keterbatasan tempat penyimpanan seperti AMDK. “Sementara konsumsi per harinya saat itu sangat tinggi. Oleh sebab itu perlu pengecualian agar ketersediaan terjamin. Karenanya, kami menyarankan ada pengecualian beberapa kategori pangan untuk menghindari kekosongan stok di pasar,” ujarnya.

Dia menuturkan AMDK itu membutuhkan stok yang banyak saat liburan Nataru nanti karena sangat dibutuhkan masyarakat. Selain itu, air minum dalam kemasan itu juga perputarannya sangat cepat di masyarakat. Jadi, membutuhkan stok dan tempat yang luas.

Baca Juga: Larangan Truk Sumbu 3 saat Momen Lebaran Berpotensi Ganggu Industri Manufaktur

“Karenanya, kami meminta yang perlu dikecualikan dalam aturan pelarangan truk sumbu 3 atau lebih saat Nataru nanti adalah bahan makanan yang mudah rusak dan air minum dalam kemasan yang butuh stok besar karena biasanya memang cepat habis harian saat musim libur seperti Nataru nanti,” tuturnya.

https://www.youtube.com/watch?v=sn



–