loading…

Kejagung menggelar konferensi pers penetapan PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi terkait transfer pricing dan under invoicing. Foto/Jonathan Simanjuntak

JAKARTA – Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi mendapat apresiasi dari Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Prof Hibnu Nugroho. Penindakan terhadap PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan PT CNI dinilai menjadi langkah penting untuk memperluas pertanggungjawaban pidana sekaligus memulihkan kerugian negara.

Hibnu menilai, penanganan perkara oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di bawah kepemimpinan Kuntadi menunjukkan keseriusan dalam memberantas korupsi. Menurutnya, penegakan hukum tidak semata-mata mengejar pelaku perorangan, tetapi juga memastikan aset negara dan kerugian akibat tindak pidana dapat dipulihkan untuk kepentingan masyarakat.

“Saya kira ini mendapat dukungan yang luar biasa. Sehingga Kejaksaan tidak mencari orang (tersangka) tapi bagaimana aset-aset negara, aset-aset korporasi kembali kepada negara untuk kepentingan rakyat,” katanya, Kamis (22/10/2026).

Kejagung sebelumnya menetapkan PT TPL sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing periode 2008-2025 yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp2 triliun. Dalam perkara tersebut, penyidik juga menetapkan dan menangkap AL, Direktur sekaligus Corporate Secretary PT TPL, sebagai tersangka.

Sementara itu, PT CNI dijerat dengan pasal tindak pidana korporasi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020. Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp401 miliar.



–