
loading…
Terdakwa Roy Suryo menghadapi putusan sela terkait perkara ijazah Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini, Senin (19/10/2026). Foto: SindoNews TV
Sidang tersebut digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Timur. Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati pun menyampaikan jadwal sidang tersebut.
Keputusan itu disampaikan usai agenda persidangan dengan agenda tanggapan JPU atas nota perlawanan Roy Suryo digelar pada Senin (5/10/2026). “Jadi giliran Majelis Bermusyawarah untuk putusan nanti akan dibacakan hari Senin, tanggal 19 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB,” kata Christina, Senin (5/10/2026).
Christina menambahkan, Roy Suryo tetap diminta hadir saat persidangan putusan sela. Agar dirinya bisa mendengarkan secara langsung putusan sela atas perkara ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Sebelumnya, JPU berharap majelis hakim PN Jaktim menolak nota perlawanan yang diajukan terdakwa Roy Suryo saat menggelar putusan sela. Adapun JPU sebelumnya mendakwa Roy Suryo dengan pasal fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran UU ITE.
(rca)

Leave a Reply